Bendera Aceh: Harapan Masyarakat Aceh Terus Menggema

Masyarakat Aceh masih menyimpan asa besar agar pemerintah pusat segera memberikan izin resmi terhadap penggunaan bendera Aceh, sebuah simbol yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyampaikan hal ini di Jakarta, menegaskan penantian panjang rakyat Aceh atas kepastian hukum bendera tersebut.

Bendera Aceh, yang menampilkan gambar bulan dan bintang di tengah latar merah, telah lama menjadi simbol identitas dan kebanggaan bagi masyarakat Aceh. Meskipun telah disahkan melalui Qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2013, implementasinya masih terhambat karena belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Ketidakpastian ini disebabkan adanya kekhawatiran bahwa bendera tersebut memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menolak pengesahan bendera ini dan meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan revisi terhadap Qanun yang ada.

Namun, harapan terus menyala. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, optimis bahwa bendera bulan bintang akan segera diizinkan berkibar tanpa menimbulkan polemik. Ia menekankan bahwa bendera Aceh merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, dan proses perizinan sedang berjalan dengan harapan dapat segera terealisasi.

Scroll to Top