Kuota Internet Hangus: Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp63 Triliun per Tahun

Jakarta – Sebuah investigasi mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp63 triliun setiap tahunnya, akibat kuota internet prabayar yang tidak terpakai. Anomali ini terjadi karena pendapatan negara dari sektor telekomunikasi tidak sejalan dengan nilai transaksi yang sebenarnya.

Dari total belanja kuota internet di Indonesia yang mencapai sekitar Rp253 triliun per tahun, sejumlah besar kuota, senilai Rp63 triliun, dilaporkan tidak terpakai atau hangus.

Indikasinya, beberapa penyedia layanan internet, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Telkomsel, diduga tidak melaporkan data kuota yang hangus secara transparan. Hal ini memunculkan potensi praktik kecurangan (fraud) karena ada sejumlah besar dana publik yang tidak tercatat dengan benar.

Dana sekitar Rp250 triliun per tahun seharusnya menghasilkan penerimaan negara yang signifikan melalui pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, disinyalir hanya sekitar Rp180 triliun yang benar-benar terpakai, meninggalkan pertanyaan besar tentang ke mana sisa dana tersebut mengalir. Inilah sumber potensi hilangnya pendapatan negara.

Data tahun 2020 menunjukkan anomali yang mencolok. Realisasi penerimaan negara dari sektor telekomunikasi justru mengalami penurunan sebesar 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy) selama periode Januari hingga Oktober. Padahal, sektor telekomunikasi mencatat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang positif, mencapai 10,42 persen yoy hingga September tahun itu.

Bahkan, pertumbuhan sektor telekomunikasi tercatat positif selama tiga kuartal berturut-turut, dengan angka masing-masing 9,24 persen yoy, 10,83 persen yoy, dan 10,61 persen yoy.

Oleh karena itu, pihak terkait mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap persoalan ini. Selain itu, penyedia layanan internet didorong untuk mengungkapkan data penjualan kuota internet yang sebenarnya, termasuk sistem pencatatan data transaksi yang dikenal sebagai SS7.

SS7 adalah sistem yang menyimpan jejak atau data transaksi pembelian kuota. Data ini tercatat secara digital dan dapat ditelusuri. Dengan membuka akses ke data SS7, akan terlihat jelas berapa banyak kuota yang benar-benar digunakan dan berapa yang hangus, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Scroll to Top