Jakarta – Sidang vonis terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), diwarnai isak tangis dari Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti. Emosi Rosihan pecah saat membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Zarof Ricar dinyatakan bersalah atas dakwaan permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Perbuatan Zarof dinilai telah mencoreng nama baik MA dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan suara bergetar, Hakim Rosihan mengungkapkan kesedihannya atas dampak perbuatan terdakwa terhadap citra MA dan badan peradilan di bawahnya. Ia menilai Zarof telah menunjukkan keserakahan, padahal kehidupannya sudah lebih dari cukup. Tindakan korupsi ini juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain hal-hal yang memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu penyesalan terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Zarof juga memiliki tanggungan keluarga.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof. Ia terbukti bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim agung serta menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.