Mantan Pejabat MA Lolos dari Hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

JAKARTA – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), hanya divonis 16 tahun penjara, berbeda dari tuntutan jaksa selama 20 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memberikan vonis tersebut dengan pertimbangan usia terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara bagi Zarof yang berusia 63 tahun akan sama dengan hukuman seumur hidup. Usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan utama. Jika dihukum 20 tahun, Zarof akan mendekam di penjara hingga usia 83 tahun, jauh melampaui rata-rata usia harapan hidup.

Hakim Rosihan menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana. Kondisi kesehatan yang umumnya menurun pada usia lanjut juga menjadi perhatian.

Meskipun mengakui kejahatan yang dilakukan Zarof sangat serius, hakim berpendapat bahwa pidana maksimal hanya pantas diberikan dalam kondisi yang benar-benar luar biasa. Dalam kasus ini, tidak ada korban jiwa, kerugian fisik secara langsung, maupun kekerasan. Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset juga dipertimbangkan.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim agung serta menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

Scroll to Top