Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas tindak pidana korupsi. Vonis ini diberikan setelah terungkap Zarof menimbun kekayaan hingga mencapai Rp 1 triliun.
Dalam pembelaannya, Zarof mengaku lalai hingga menimbun harta sebesar itu, jauh melebihi laporan yang ia sampaikan ke KPK. Ia menyesali perbuatannya yang membuatnya harus menghabiskan masa pensiun di balik jeruji besi.
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kecurigaan jaksa atas kejanggalan putusan ini mengungkap adanya praktik transaksi ilegal di balik vonis tersebut.
Hakim yang memberikan vonis bebas itu pun ikut terjerat, bersama dengan pengacara dan ibu Ronald Tannur. Nama Zarof Ricar kemudian muncul sebagai makelar kasus yang berperan dalam putusan bebas tersebut.
Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, kemudian naik jabatan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA sebelum pensiun.
Julukan ‘makelar kasus’ melekat pada Zarof setelah ia terseret kasus suap majelis hakim dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menangkap Zarof di Jimbaran, Bali, pada Oktober 2024.
Penggeledahan di rumah Zarof mengungkap tumpukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Jika ditotal, nilai kekayaan Zarof mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Temuan ini mengejutkan tim jaksa yang melakukan penggeledahan. Zarof tidak pernah melaporkan harta kekayaannya yang fantastis ini ke KPK, kecuali hanya sekali melaporkan penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Dalam sidang vonis, majelis hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi, melanggar UU Tipikor. Selain hukuman penjara 16 tahun, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Hakim terisak saat membacakan vonis, menyatakan Zarof telah mencederai nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap MA. Hakim menilai Zarof serakah karena masih melakukan tindak pidana korupsi meski sudah pensiun dan memiliki banyak harta.
Hal yang meringankan hukuman Zarof adalah penyesalannya atas perbuatan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Harta Triliunan Rupiah Dirampas Negara
Terungkap pula bahwa uang Rp 5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur, justru digunakan Zarof untuk biaya pembuatan film ‘Sang Pengadil’.
Majelis hakim memutuskan untuk merampas seluruh harta Zarof senilai Rp 1 triliun untuk negara, karena Zarof tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya tersebut. Hakim menyatakan aset yang disita terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, karena tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dan emas batangan dalam jumlah fantastis tersebut.