Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol). Salah satu fokus utama adalah memperketat penerapan manajemen risiko.
OJK menekankan pentingnya prinsip repayment capacity atau kemampuan bayar dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai fondasi utama dalam proses pemberian pinjaman. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana, yang kini disebut "Pindar," serta mencegah peningkatan jumlah penerima dana yang gagal bayar.
Menurut pejabat OJK, penegasan ini selaras dengan aturan yang berlaku, yaitu SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan ini mewajibkan penyelenggara Pindar untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial peminjam. Lebih lanjut, penyelenggara Pindar dilarang memberikan pinjaman kepada penerima dana yang sudah memiliki pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar lainnya, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari Pinjol (Pindar). Pertimbangkan dengan cermat kebutuhan dan kemampuan bayar agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK mewajibkan penyelenggara Pindar untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Informasi SLIK akan menjadi pertimbangan penting dalam menilai kelayakan calon debitur oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Dengan berbagai langkah penguatan ini, OJK berharap industri Pindar dapat beroperasi lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pembiayaan produktif. OJK menegaskan akan menindak tegas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.