Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara Atas Gratifikasi Hampir 1 Triliun Rupiah

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas kasus suap dan gratifikasi. Vonis ini dijatuhkan setelah Zarof terbukti bersalah menjadi makelar kasus yang menghubungkan hakim dengan pihak berperkara, termasuk dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Fakta yang mencengangkan terungkap saat penyidikan, yaitu penemuan uang tunai hampir Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediaman Zarof. Jumlah fantastis ini membuat tim penyidik Kejaksaan Agung terkejut dan hampir pingsan saat menemukannya. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik makelar kasus yang dilakoni Zarof selama bertugas di MA.

Dalam pembelaannya, Zarof mengaku menyesal atas tindakannya dan menyadari bahwa di usia senjanya, ia harus menghadapi proses hukum akibat kelalaiannya. Namun, penyesalan tersebut tidak meringankan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Zarof telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Momentum emosional terjadi saat hakim membacakan vonis. Suara hakim tercekat karena tidak menyangka seorang mantan pejabat MA bisa begitu serakah menimbun harta haram hingga mencapai nilai yang sangat fantastis. Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan Zarof telah mencoreng nama baik MA dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Scroll to Top