Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran serius terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Beberapa pabrik asing diklaim sudah bersiap untuk meninggalkan Indonesia jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Menurut Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), TKDN dan peraturan teknis (pertek) memiliki peran penting yang saling berkaitan. Pelonggaran aturan TKDN dikhawatirkan akan membuat industri perakitan (assembly) di Indonesia menjadi tidak menarik lagi bagi investor asing.
"Begitu ada sinyal pelonggaran TKDN, perusahaan-perusahaan [asing] sudah ancang-ancang, ‘Oh gak perlu lagi ini pertek’, assembly-nya tutup di sini," ujar perwakilan Gabel.
Selama ini, aturan TKDN di Indonesia dianggap cukup fleksibel, bahkan cenderung terlalu baik kepada investor. Pembangunan pabrik dapat dimulai dari skala perakitan, dan langkah ini sudah dianggap memenuhi aturan TKDN. Bahan baku dan semi finished pun dapat diimpor tanpa terhambat pertek.
Namun, Presiden Prabowo berpendapat bahwa aturan TKDN yang ketat justru membuat Indonesia kurang kompetitif. Pelonggaran aturan ini diharapkan dapat menekan dampak tarif resiprokal 32 persen yang diberlakukan oleh Amerika Serikat.
"Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif," tegas Prabowo. Ia mengusulkan agar TKDN dibuat lebih fleksibel dan diganti dengan insentif.
Aturan TKDN saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Terdapat tiga opsi investasi yang dapat dipilih untuk memenuhi sertifikat TKDN, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
Isu TKDN ini sempat mencuat ketika iPhone 16 dari Apple tidak dapat dijual di Indonesia karena perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah.