MALANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega dan pengusaha Shandy Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, (16/4/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan aktris Nikita Mirzani sebagai saksi.
Nikita Mirzani memberikan kesaksian secara daring dari tahanan Polda Metro Jaya. Suasana persidangan memanas saat Nikita terlibat adu argumen dengan kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, terutama saat Pitra menyinggung status tersangka Nikita dalam kasus lain. Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, meminta Pitra untuk fokus pada substansi perkara.
Dalam kesaksiannya, Nikita Mirzani mengaku ditelepon Shandy Purnamasari saat Isa Zega membuat unggahan yang diduga menyudutkan Shandy. Nikita juga mengetahui video Isa Zega yang menyumpahi anak Shandy cacat, yang menyebabkan Shandy mengalami pendarahan saat hamil.
Nikita juga merasa tersinggung dengan sebutan "Idung Jambu" dalam konten Isa Zega, karena sebelumnya ia pernah berseteru dengan Isa dan menggunakan sebutan yang sama. Ia juga memastikan sebutan "Bapak Peri" dalam konten tersebut ditujukan kepada dr. Oky Pratama, karena ia yang pertama kali mempopulerkan sebutan itu.
Menanggapi kesaksian Nikita Mirzani, Isa Zega menilai persidangan tersebut seperti "ruang kanak-kanak" karena Nikita dianggap tidak menghargai pengadilan dan memberikan jawaban berbelit-belit.
Kasus ini bermula ketika Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan produk kecantikannya, MS Glow, melalui media sosial. Shandy Purnamasari dihubungi dr. Oky Pratama pada 14 September 2024, yang menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya. Setelah itu, Isa Zega diduga mengunggah konten bernada menyudutkan produk MS Glow.
JPU mendakwa Isa Zega dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.