Jakarta – Sembilan petinggi perusahaan gula swasta kini menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa para terdakwa turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap identitas para terdakwa:
- Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015)
- Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas)
Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 578.105.411.622,47.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode berikutnya, Enggartiasto Lukita.
Kasus ini bermula ketika para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita, tanpa didasari rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. PI tersebut diajukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Para terdakwa diduga mengajukan izin impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mereka mengetahui perusahaan mereka tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Pengajuan izin impor juga dilakukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi dan saat musim giling.
Tony Wijaya Ng, misalnya, mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen GKM kepada Tom Lembong untuk diolah menjadi GKP, padahal produksi dalam negeri sudah mencukupi dan realisasi impor terjadi pada musim giling. Ia juga diduga menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan INKOPKAR, padahal gula rafinasi seharusnya hanya untuk industri.
Para terdakwa juga diduga melakukan kerja sama dengan PT PPI dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). Mereka juga hanya membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM, bukan senilai impor GKP untuk stabilisasi harga.
Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan 7 izin impor GKM tanpa pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga merincikan aliran dana yang dinikmati para terdakwa:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp 150.813.450.163,81
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 39.249.282.287,52
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 41.381.685.068,19
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 77.212.262.010,81
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 32.012.811.588,55
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 60.991.040.276,14
- Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) : Jumlah tidak disebutkan secara spesifik