Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Empat bulan setelah penangkapannya, proses hukum Fariz RM berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pantauan, Fariz RM hadir dengan mengenakan kemeja putih. Sidang yang merupakan agenda kedua ini, fokus pada dugaan kepemilikan dan penyebaran narkotika. Musisi berusia 66 tahun itu tampak tenang dan memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Perubahan terlihat pada penampilannya, rambutnya kini didominasi uban dan dipangkas pendek.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi-saksi dari kepolisian memberikan kesaksian terkait keterlibatan Fariz dalam penggunaan dan peredaran narkoba.
"Agenda hari ini adalah pembuktian dari saksi JPU, pihak kepolisian. Mereka bersaksi apakah Fariz menggunakan narkotika? Apakah Fariz terlibat dalam peredaran narkotika?" ungkap Griffinly Mewoh, pengacara Fariz RM.
Tim kuasa hukum Fariz RM menyampaikan keberatan atas kesaksian saksi-saksi dari kepolisian. Menurut mereka, kesaksian tersebut kurang objektif karena para saksi adalah pihak yang menangkap Fariz. Mereka berpendapat seharusnya saksi yang dihadirkan adalah pihak yang dapat memberikan keterangan yang meringankan Fariz.
Pengacara Fariz RM menekankan pentingnya menghadirkan saksi yang benar-benar menyaksikan Fariz terlibat dalam penjualan atau peredaran narkoba, bukan hanya saksi yang bertugas menangkap. Mereka telah mempersiapkan saksi yang akan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Fariz RM.
"Kami sudah pasti menyiapkan saksi dari pihak kami, dan Hakim pun sudah menjadwalkan agenda tersebut," pungkas Griffinly Mewoh.
Sebagai informasi, Fariz RM telah empat kali tersandung kasus narkoba. Pada Februari 2025, ia kembali ditangkap di Bandung dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.