Kabar perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani serangkaian persidangan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai keduanya. Proses perceraian ini diwarnai dengan berbagai drama, termasuk gugatan rekonvensi yang diajukan Paula.
Dalam gugatannya, Paula membantah beberapa tudingan yang dilayangkan Baim. Selain itu, ia juga mengajukan sejumlah tuntutan nafkah, seperti nafkah Iddah, Madya, dan Mut’ah. Paula menuntut nafkah Madya sebesar Rp 100 juta per bulan selama 8 bulan perpisahan, sehingga totalnya mencapai Rp 800 juta. Untuk nafkah Iddah, ia menuntut Rp 200 juta per bulan selama 3 bulan, dengan total Rp 600 juta. Sementara untuk nafkah Mut’ah, Paula mengajukan tuntutan sebesar Rp 3 Miliar.
Selain itu, Paula juga meminta nafkah untuk kedua buah hatinya jika hak asuh jatuh kepadanya, yaitu sebesar Rp 80 juta per bulan untuk masing-masing anak, belum termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menemukan bukti bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan. Hal ini berdampak pada gugatan nafkah yang diajukannya. Paula dinyatakan tidak berhak atas nafkah Madya maupun nafkah Iddah.
Mengenai hak asuh anak, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hak asuh bersama kepada Paula dan Baim. Dengan demikian, tidak ada pengaturan khusus mengenai nafkah anak dalam putusan tersebut.
Paula hanya berhak menerima nafkah Mut’ah. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim menetapkan besaran nafkah Mut’ah yang harus dibayarkan Baim kepada Paula sebesar Rp 1 Miliar.