Fariz RM Terancam Hukuman Berat dalam Sidang Kasus Narkoba

Jakarta – Musisi Fariz RM menghadapi sidang yang menentukan nasibnya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan yang dihadapi Fariz RM kali ini tergolong berat, membuatnya berpotensi terjerat hukuman yang substansial.

Fariz RM didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I bersama seorang saksi bernama Andreas Deni Kristyawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Fariz RM melanggar hukum dengan menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan sabu dan ganja.

Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama persidangan, para saksi memberikan keterangan penting untuk menentukan apakah Fariz RM terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkotika.

Griffinly Mewoh, pengacara Fariz RM, melihat ada perkembangan positif dalam kasus ini. "Alhamdulillah, ada titik terang yang sesuai dengan pengakuan Mas Fariz. Ia dituduh terlibat dalam peredaran, padahal pengedar dan pengguna itu berbeda. Keterangan saksi mengarah bahwa ia adalah korban peredaran obat terlarang," ujarnya.

"Sebagai pengguna, ia menerima barang tersebut, tetapi ia membantah terlibat dalam peredaran," tegasnya.

JPU mendakwa Fariz RM dengan pasal pengedar narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Selain itu, ia juga didakwa memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga jaksa menambahkan dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Fariz RM juga disangkakan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang membuatnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. Namun, saksi-saksi dari pihak kepolisian menyatakan bahwa Fariz RM hanya sebagai pengguna narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran.

"Dakwaan mengarah kepada pengedar, bukan pengguna. Saksi kepolisian menyatakan bahwa ia memesan narkoba untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dijual kembali," ungkap kuasa hukum Fariz RM.

Pengacara Fariz RM menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini dan mempertanyakan mengapa JPU mendakwa Fariz RM sebagai pengedar.

"Ia adalah pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini. Mengapa malah dituduh sebagai pengedar? Itu tidak benar," ucap Griffinly Mewoh.

"Kami berharap media mengawal kasus ini. Apakah benar ia ini pengedar atau bukan? Saksi tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," lanjutnya.

Griffinly Mewoh menegaskan bahwa Fariz RM mengakui sebagai pengguna, tetapi bukan pengedar. Ia berharap majelis hakim dapat melihat posisi kliennya sebagai korban.

"Kami mohon kepada majelis hakim bahwa klien kami sebenarnya adalah korban. Mengapa harus dituntut atau dipaksa sebagai bagian dari pengedar?" tukasnya.

Fariz RM sudah empat kali menghadapi proses hukum terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Tahun ini, ia ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Scroll to Top