Sengketa ‘Nuansa Bening’: Ferdy Element Soroti Tanggung Jawab Label Rekaman

Kasus gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan Vidi Aldiano dan Keenan Nasution menuai beragam tanggapan. Ferdy Tahier, vokalis band Element, turut angkat bicara mengenai polemik ini.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sebagai pencipta lagu, melayangkan gugatan senilai Rp24,5 miliar kepada Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu tersebut tanpa izin di 31 pertunjukan.

Ferdy berpendapat bahwa kesalahan tidak sepenuhnya berada di pihak Vidi. Menurutnya, label rekaman atau manajemen Vidi yang seharusnya bertanggung jawab. Ia meyakini Vidi tidak mengetahui perihal perizinan yang belum diselesaikan.

"Saya tidak yakin Vidi bersalah. Kemungkinan besar, manajer atau labelnya yang lalai," ujar Ferdy. Ia menambahkan, kemampuan menaikkan lagu ke platform digital tanpa izin adalah sesuatu yang "luar biasa".

Ferdy juga menyoroti maraknya tuntutan terhadap penyanyi terkait hak cipta belakangan ini. Ia menduga hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman mengenai proses perizinan dan sistem pembayaran royalti. Banyak pihak baru menyadari adanya denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar hak cipta.

Idealnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa semacam ini. LMKN, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti karya cipta musik dan lagu.

"Seharusnya LMKN yang menjadi penengah. Kurangnya komunikasi atau koordinasi dari LMKN, akhirnya penyanyi yang terkena imbasnya," pungkas Ferdy.

Scroll to Top