Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhalangan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Ketidakhadiran Khofifah dikarenakan sedang mengambil cuti untuk menghadiri acara wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Khofifah telah mengajukan cuti hingga hari Minggu, 22 Juni, untuk mendampingi momen penting putranya. Khofifah telah bertolak ke Tiongkok pada hari Jumat pagi.
Adhy menambahkan bahwa Khofifah telah berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa cutinya. Cuti Khofifah juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan ketidakhadiran Khofifah, Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Timur.
Pada tahun 2023 lalu, Jalaluddin melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Peking, Beijing. Khofifah secara pribadi melepas keberangkatan Jalal ke Tiongkok di Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pada tahun sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah terkait dengan penyidikan kasus ini.
Sehari sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, telah memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi. Sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini, seperti rumah dan tanah, telah disita. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terkait dengan kasus ini.