Industri Tekstil Lega, Pemerintah Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Benang Sintetis dari China

Jakarta – Kabar baik bagi industri tekstil nasional! Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis dari China, sebuah keputusan yang disambut gembira oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

API menilai langkah pemerintah ini menunjukkan bahwa suara pelaku usaha masih didengar. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API, Anne P Sutanto, berpendapat bahwa pengenaan anti dumping pada Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) bukanlah solusi yang tepat bagi industri hulu. Pasalnya, kebutuhan POY saat ini jauh melampaui kapasitas produksi dalam negeri. Penerapan BMAD justru dikhawatirkan akan melemahkan daya saing produsen tekstil nasional, terutama bagi 101 perusahaan yang mengajukan petisi.

Anne juga menambahkan, penerapan anti dumping berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil.

Lebih lanjut, Anne menjelaskan bahwa kekhawatiran Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi) terkait daya saing anggotanya telah dibahas. Perwakilan dari 101 pengusaha yang mengajukan petisi menyatakan kesediaan untuk menyerap produksi POY dalam negeri dengan praktik bisnis yang adil. Bahkan, mereka mengusulkan agar pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dapat mengatur harmonisasi impor POY dan DTY berdasarkan kebutuhan domestik dibandingkan dengan kapasitas produksi dalam negeri.

"Dengan pengaturan impor yang cermat oleh pemerintah, disesuaikan dengan kinerja produksi masing-masing pihak, ancaman dumping dari negara lain dapat tetap diatasi," tegas Anne.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengenakan BMAD ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, khususnya ketersediaan pasokan benang filamen sintetis tertentu di pasar domestik yang masih terbatas. Kapasitas produksi nasional saat ini belum mampu mencukupi kebutuhan industri pengguna dalam negeri, dimana sebagian besar produsen benang filamen sintetis memproduksi untuk keperluan internal mereka sendiri.

BMAD sendiri merupakan pungutan pajak atau bea terhadap produk impor yang dijual dengan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengancam keberlangsungan produk lokal.

Scroll to Top