Komisi III DPR RI menyoroti putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus sengketa hak cipta yang melibatkan Agnez Mo. Mereka meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran undang-undang dalam vonis tersebut.
"Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga putusannya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Habiburokhman menekankan pentingnya panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia berharap MA mengeluarkan surat edaran atau pedoman agar putusan pengadilan lebih adil dan tidak merugikan dunia seni.
"Agar tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan dunia seni dan musik Indonesia," tambahnya.
Komisi III DPR juga mendorong Ditjen Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan sosialisasi mekanisme perolehan lisensi royalti melalui LMKN, sehingga sengketa yang merugikan pelaku industri musik dapat dihindari.
Inspektur Wilayah UU Suradi dari Bawas MA mengkonfirmasi telah menerima laporan dari Koalisi Advokat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus Agnez Mo dan berjanji akan menindaklanjutinya secara transparan.
Pihak Agnez Mo, melalui Wawan, menyatakan harapan agar proses hukum berjalan adil dan memberikan hasil yang baik bagi Agnez Mo serta industri hiburan Indonesia secara keseluruhan.
Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dihukum membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser tanpa izin. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.