Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan klarifikasi mengenai isu penempatan jemaah haji di hotel yang tidak sesuai dengan syarikah, sebuah catatan penting dari pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan haji Indonesia. PPIH menegaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan.
Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH, Ali Machzumi, menjelaskan bahwa akomodasi atau hotel yang digunakan jemaah haji di Madinah dan Makkah telah memenuhi standar kelayakan dan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurut Ali, catatan dari pihak Saudi lebih menyoroti ketidaksesuaian penempatan jemaah haji dengan syarikah atau perusahaan layanan yang seharusnya melayani mereka selama di Madinah. Pada gelombang pertama, jemaah haji ditempatkan dalam satu hotel dengan beragam syarikah dalam satu kloter. PPIH kemudian meluruskan hal ini dengan menempatkan jemaah haji sesuai syarikah masing-masing saat berada di Makkah.
PPIH telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Saudi dan syarikah untuk mengatasi masalah ini. Ali juga menyoroti adanya misinterpretasi terkait nota diplomatik tersebut, seolah-olah hotel jemaah tidak memenuhi standar. Ia menegaskan bahwa seluruh hotel yang ditempati jemaah haji telah sesuai dengan izin dan standar yang berlaku di Arab Saudi.
Masalah penempatan jemaah di hotel telah diselesaikan, dan saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai dipulangkan ke Tanah Air sesuai dengan kelompok terbang (kloter) masing-masing.
Berikut adalah lima poin utama dalam surat dari Arab Saudi terkait catatan penyelenggaraan haji RI:
- Tidak memasukkan data jemaah dalam program persiapan dini.
- Menempatkan jemaah dalam jumlah besar di hotel yang tidak sesuai dengan syarikah penyedia layanan.
- Memindahkan jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa mengikuti prosedur yang benar.
- Tidak mengikuti aturan kesehatan jemaah haji secara akurat, yang menyebabkan peningkatan jumlah kematian jemaah haji Indonesia sebelum pelaksanaan manasik.
- Tidak menjalin kontrak dengan proyek Adahi terkait layanan dam dan kurban, meskipun telah ditekankan tentang keharusan berkontrak untuk pelaksanaan dam dan kurban.