OJK Perketat Aturan Pinjol: Risiko Gagal Bayar Mengintai!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menekan angka gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang semakin meresahkan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menjadi pelopor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memperketat syarat penyaluran kredit dan meminimalisir risiko gagal bayar.

OJK menilai, selain faktor ekonomi yang memburuk, ada juga peminjam yang memang sejak awal tidak berniat untuk melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjol dan menghindari tindakan yang sengaja tidak membayar utang.

Gagal bayar pinjol dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari bunga yang membengkak hingga kesulitan untuk memiliki aset seperti kendaraan bermotor dan rumah. Kemudahan akses pinjaman tanpa jaminan melalui platform pinjol memang meningkatkan risiko gagal bayar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Kasus gagal bayar atau kredit macet marak terjadi akibat berbagai faktor, seperti keterbatasan dana, manajemen keuangan yang buruk, dan kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemudahan syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol.

Lantas, apa saja risiko yang akan dihadapi jika tidak membayar utang pinjol?

Pakar ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menjelaskan bahwa risiko gagal bayar utang pinjol sangat besar. Selain dihantui denda yang terus meningkat dan gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, ada juga ancaman hukum yang menanti.

Indriyatno menambahkan bahwa konten negatif terkait gagal bayar cenderung lebih cepat viral di media sosial. Oleh karena itu, edukasi finansial bagi konsumen pinjol sangat penting untuk meng-counter konten-konten yang mempromosikan gagal bayar.

Selain risiko hukum, gagal bayar juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK, yang dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan.

Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, juga menekankan pentingnya menjaga rekam jejak kredit atau skor kredit untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan. Skor kredit yang buruk dapat berdampak luas, bahkan hingga kesulitan mencari pekerjaan dan jodoh.

Dengan berbagai risiko yang mengintai, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang melalui layanan pinjol. Pastikan Anda yakin mampu membayar kembali pinjaman tersebut.

Hingga akhir Maret 2025, pembiayaan pinjol (P2P lending) tumbuh 28,72% secara tahunan menjadi Rp 80,20 triliun. Sementara itu, tingkat kredit macet (TWP90) berada di level 2,77%, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Scroll to Top