Agnez Mo Bereaksi atas Kontroversi Putusan Hak Cipta

Penyanyi Agnez Mo memberikan tanggapannya terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mengkritisi putusan pelanggaran hak cipta yang melibatkan dirinya.

Melalui Instagram Story-nya, Agnez Mo membagikan ulang unggahan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengenai pernyataan Habiburokhman terkait kasus tersebut. Ia hanya menambahkan emoji tangan sebagai respons terhadap berita yang beredar.

Saat ini, Agnez Mo sedang terlibat dalam proses syuting serial "Reacher."

Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa putusan hakim dalam kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan mengharuskan dirinya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas pelanggaran hak cipta.

Habiburokhman menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan ini.

DPR RI mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran yang berisi panduan resmi agar hakim tidak salah dalam menginterpretasikan UU Hak Cipta. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga diminta untuk lebih aktif memberikan edukasi mengenai lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta kepada seluruh pelaku industri.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja," menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagunya dalam tiga konser komersial tanpa izin resmi dan tanpa pembayaran royalti langsung kepada pencipta.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez harus membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnez Mo telah mengajukan kasasi, dengan menyatakan keinginannya untuk memahami UU Hak Cipta dan menghentikan kontroversi ini secara hukum.

Scroll to Top