Presiden Amerika Serikat kini menghadapi desakan untuk dimakzulkan setelah memberikan perintah serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada hari Minggu (22/6/2025).
Seruan pemakzulan terhadap Trump disuarakan oleh sejumlah anggota DPR dari Partai Demokrat, termasuk Alexandria Ocasio-Cortez (AOC). Menurut AOC, keputusan presiden untuk membom Iran tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap Konstitusi dan wewenang perang Kongres. AOC juga menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menyeret AS ke dalam konflik berkepanjangan.
Anggota DPR dari Partai Demokrat lainnya, Sean Casten, juga mengemukakan potensi pemakzulan Trump. Casten berpendapat bahwa perintah untuk membom lokasi nuklir Iran tanpa meminta izin Kongres dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan tentang program nuklir Iran itu sendiri. Menurutnya, tidak ada presiden yang berhak membom negara lain yang tidak mengancam AS secara langsung tanpa persetujuan Kongres.
Seruan pemakzulan ini mencerminkan kemarahan Partai Demokrat atas tindakan sepihak Trump terhadap Iran. Pemimpin Minoritas DPR, Hakeem Jeffries, juga menyoroti kegagalan Trump dalam meminta otorisasi Kongres untuk penggunaan kekuatan militer, yang berisiko menyeret Amerika ke dalam perang di Timur Tengah. Jeffries menegaskan bahwa Trump bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militernya.
Meskipun presiden secara teknis tidak memiliki wewenang hukum untuk memerintahkan serangan militer asing tanpa persetujuan Kongres, beberapa presiden sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa di berbagai negara.
Di sisi lain, Wakil Presiden AS, JD Vance, memberikan pembelaan penuh atas keputusan Trump menyerang Iran. Vance menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk bertindak guna mencegah penyebaran senjata pemusnah massal.