Ahmad Dhani Bungkam Soal Hak Cipta, Rayen Pono Sindir Pedas AKSI

Polemik hak cipta antara musisi dan pencipta lagu semakin memanas. DPR menilai putusan pengadilan terkait Agnez Mo yang dianggap melanggar hak cipta tidak sesuai ketentuan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, berpendapat bahwa Agnez Mo hanya seorang penyanyi, sehingga pembayaran royalti seharusnya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ahmad Dhani, anggota DPR dari Komisi X dan tokoh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), biasanya vokal dalam isu hak cipta. Namun, hingga saat ini, ia belum memberikan tanggapan terkait hal ini dan justru membagikan momen pernikahan Al Ghazali.

Ketidakaktifan Ahmad Dhani ini memicu komentar dari Rayen Pono. Ia menyindir bahwa AKSI tidak akan berarti apa-apa tanpa Ahmad Dhani. "Akhirnya narasi ‘AKSI tanpa Dhani adalah butiran debu’ versi saya terbukti," tulis Rayen Pono. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada respons signifikan dari AKSI terhadap pernyataan Komisi III, kecuali "nyinyir-nyinyir manja."

Rayen Pono menduga bahwa kebungkaman Ahmad Dhani disebabkan oleh ketakutannya kehilangan jabatan sebagai anggota DPR jika menyanggah pernyataan Komisi III. "AKSI harus ikhlas berjalan tanpa Dhani karena ke’radikalan’ dia memang harus berakhir atau resikonya kehilangan jabatan," ujarnya.

Selain itu, Rayen Pono juga mengingatkan Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyarankan agar Ahmad Dhani tidak ikut campur dalam perjuangan AKSI.

Rayen Pono, yang sejak awal menginginkan peran pemerintah dalam menangani polemik hak cipta, menyambut baik pandangan DPR dan pemerintah bahwa royalti seharusnya dibayar oleh penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Polemik royalti ini bermula dari gugatan Ari Bias yang memenangkan perkara melawan Agnez Mo. Agnez Mo dianggap melanggar hak cipta karena membawakan lagu Ari Bias tanpa izin dan harus membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini memicu pencipta lagu lain untuk menuntut royalti, salah satunya Keenan Nasution yang melaporkan Vidi Aldiano atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" dengan tuntutan Rp24,5 miliar.

AKSI, dengan Ahmad Dhani sebagai tokoh sentral, menuntut sistem direct license, di mana penyanyi harus meminta izin dan membayar royalti langsung ke pencipta lagu. Sementara itu, para penyanyi melalui Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK. Kini, Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus hak cipta lagu Ari Bias.

Scroll to Top