Satria Johanda Ditetapkan Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman, Motif Hutang Piutang Didalami

Padang Pariaman – Satria Johanda alias Wanda (W) kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita berinisial SA. Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengumumkan penetapan ini setelah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup.

"SJ alias W sudah resmi menjadi tersangka. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memenuhi syarat," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.

Walaupun status tersangka sudah disematkan, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan mencari barang bukti tambahan. Hasil pemeriksaan DNA terhadap alat bukti yang digunakan pelaku, serta hasil autopsi korban, masih ditunggu.

Motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Satria terhadap SA masih terus didalami. Meskipun tersangka mengaku dilatarbelakangi masalah hutang piutang, polisi tidak menutup kemungkinan adanya motif lain.

"Sementara ini dugaan karena hutang piutang. Perkembangan informasi akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Iptu AA Reggy.

Satria ditangkap pada Kamis (19/6) dini hari, tak lama setelah penemuan potongan tubuh wanita di Sungai Batang Anai. Penangkapan ini juga mengungkap kasus hilangnya dua remaja perempuan pada tahun sebelumnya. Dua kerangka manusia ditemukan di dalam sumur di kediaman pelaku, diduga merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

Kerangka-kerangka tersebut telah dievakuasi dan sedang menjalani proses autopsi untuk identifikasi lebih lanjut.

Scroll to Top