Padang – Satria Johanda alias Wanda, seorang pria di Padang Pariaman, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25 tahun). Jenazah Septia ditemukan tersebar di berbagai lokasi, mulai dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Lebih mengerikan, Satria juga diduga membunuh dua wanita lain dan membuang mayat mereka ke dalam sumur.
Tersangka terlihat mengenakan baju tahanan dan diborgol saat digiring oleh petugas.
"Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka," ujar seorang sumber dari kepolisian.
Wanda terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Sampel DNA juga telah dikirim ke Puslabfor untuk dianalisis.
Motif di balik aksi keji mutilasi ini masih menjadi misteri. "Untuk sementara, dugaan awal adalah masalah hutang piutang, tetapi ini masih terus kami kembangkan," imbuh sumber tersebut.