Satgas Cakra Buana PDI-P mengamankan sejumlah individu yang dicurigai sebagai penyusup dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Tindakan ini diambil untuk mencegah potensi kericuhan selama proses persidangan berlangsung.
Pada pukul 09.45 WIB, ruang sidang sudah ditutup karena kapasitas yang penuh, membuat banyak pendukung Hasto tidak dapat masuk. Tak lama kemudian, anggota Satgas Cakra Buana menemukan beberapa orang yang diduga penyusup di antara kerumunan pendukung. Mereka disinyalir berniat memicu kekacauan.
Satgas Cakra Buana, bersama dengan politisi PDI-P Guntur Romli, melakukan penyisiran di sekitar ruang sidang. Mereka menemukan dua orang di dalam toilet yang mengenakan kaus merah bertuliskan "Dukung KPK, Tangkap Hasto". Setelah diinterogasi, mereka diminta menjelaskan tujuan kehadiran mereka.
Penyisiran berlanjut, dan empat orang lainnya dengan kaus serupa ditemukan, diduga sebagai bagian dari kelompok penyusup. Di dalam ruang sidang, tiga orang yang dicurigai hendak membuat kegaduhan juga diamankan dan dikeluarkan.
Sempat terjadi ketegangan, namun situasi kembali tenang setelah para terduga penyusup diamankan. Satgas PDI-P kemudian menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian. Salah seorang dari mereka mengaku dibayar Rp 50.000 untuk melakukan tindakan tersebut.
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyatakan bahwa persidangan Hasto terbuka untuk umum. Namun, ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang datang dengan niat memprovokasi.
"Yang mau datang nonton silakan, tapi yang kami temukan adalah penyusup dari pihak lawan. Mereka mengenakan kaus provokatif, tapi ditutupi dengan kemeja agar tidak mencolok—mereka benar-benar berniat menyusup," ungkap Guntur. Ia menambahkan bahwa tindakan ini dapat memicu provokasi dan keributan di tengah massa PDI-P dan Satgas.
Guntur menegaskan bahwa penyisiran dan pengamanan dilakukan dengan koordinasi bersama Pamdal dan pihak kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak yang hadir menghormati proses persidangan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu jalannya persidangan.