Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Seorang tokoh adat ditangkap karena memperjualbelikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Kapolda Riau menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti implementasi konsep Green Policing. "Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengkomersialisasikan kawasan konservasi, meskipun berlindung di balik adat. TNTN adalah warisan ekologis yang harus dijaga," ujarnya.
Pihaknya menghormati hak ulayat, tetapi negara akan turun tangan jika klaim adat disalahgunakan untuk merusak ekosistem. "Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional. Green Policing bukan hanya penindakan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis," tegasnya.
Langkah ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan perambahan terjadi secara sistematis. "Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan dilindungi oleh hukum," imbuhnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau mengungkapkan bahwa tersangka, Jasman (54), seorang tokoh adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau, mengklaim lahan seluas ±113.000 hektare di TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.
Kasus ini berawal dari penyelidikan aktivitas perambahan hutan menjadi kebun kelapa sawit. "Kami menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja. Lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang telah ditangkap sebelumnya. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta," ungkapnya.
Penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka," imbuhnya.