Kasus Korupsi Sritex: Adik Bantah Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bank negara senilai Rp 692 miliar. Kejaksaan Agung menduga dana yang seharusnya menjadi modal kerja justru digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang merupakan adik kandung Iwan Setiawan, membantah tudingan tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Sebagai adik, sepengetahuan saya, dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi kakak saya. Namun, kita tunggu saja hasil penyidikan," ujar Iwan Kurniawan.

Ia juga menampik dugaan bahwa dana pinjaman digunakan untuk membeli aset pribadi. Iwan Kurniawan menegaskan telah menyampaikan bantahan ini kepada penyidik.

"Sejauh yang saya tahu, tidak ada pembelian aset pribadi. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada penyidik," tambahnya.

Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa dana pinjaman bank digunakan untuk operasional Sritex dan anak-anak perusahaannya, sesuai dengan peruntukannya.

Pada pemeriksaan keempat ini, Iwan Kurniawan diperiksa selama 11 jam dan dicecar dengan 25 pertanyaan seputar operasional perusahaan dan pengelolaan Sritex setelah ia menjabat sebagai direktur utama.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa pada tanggal 2, 10, dan 18 Juni. Ia menyatakan masih perlu melengkapi beberapa dokumen yang diminta penyidik, namun penyidik memperbolehkan pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi.

Kasus ini bermula ketika Sritex menerima dana pinjaman dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Proses pemberian pinjaman diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum menyetujui pinjaman, serta tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

  1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex;
  2. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
  3. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Scroll to Top