Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Fokus utama penyidikan saat ini adalah perubahan teknis dalam proses pengadaan tersebut.
Menurut keterangan Kejagung, rapat pada bulan Mei 2020 menjadi titik penting yang didalami. Kajian teknis awal mengenai pengadaan laptop sebenarnya telah dilakukan sejak April 2020, namun kemudian mengalami perubahan pada Juni atau Juli. Peran pihak-pihak yang menyebabkan perubahan spesifikasi, yang akhirnya memilih Chromebook sebagai sistem dalam pengadaan, menjadi fokus utama penyelidikan.
Rapat yang diduga mengubah teknis pengadaan tersebut terus digali kejelasannya. Keterangan dari berbagai saksi, termasuk Nadiem Makarim, dikonfirmasi terkait hal ini. Kejagung berupaya memperjelas apakah ada indikasi "pengkondisian" dalam rapat tersebut, yang melibatkan berbagai pihak terkait pengadaan. Perbedaan antara kajian awal dan hasil review yang mengarah pada pemilihan Chromebook menjadi fokus pendalaman.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun.
Kejagung menyoroti bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Padahal, kebutuhan siswa saat itu dinilai tidak sesuai dengan rencana tersebut. Bahkan, upaya serupa yang dilakukan pada 2018-2019 dinilai tidak efektif.
Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat karena penggantian spesifikasi tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya. Uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019, yang melibatkan 1.000 unit, menunjukkan hasil yang kurang efektif.
Kemendikbudristek kemudian membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dalam proses pengadaan. Hal ini dinilai menyimpang dari kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang seharusnya digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Penyidik Kejagung juga telah memeriksa staf khusus dan konsultan Nadiem Makarim. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini.