Kasus Korupsi Internet Command Center Maros: Pejabat Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejaksaan Negeri Maros meningkatkan status kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros periode 2021-2023. Tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, mengumumkan penetapan MT, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021 dan 2022, sebagai tersangka. Saat itu, MT juga menjabat sebagai Kepala Bidang e-Government di Diskominfo SP Kabupaten Maros. Peran MT dalam kasus ini adalah sebagai PPK. Setelah penetapan status tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap MT selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Maros.

Penyidikan sebelumnya telah dilakukan dengan memeriksa sekitar 93 saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja internet command center. Hasil audit dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989 yang berasal dari APBD Kabupaten Maros.

Posisi MT dalam kasus ini adalah sebagai Kabid Egov dan Sekretaris Dinas Kominfo Maros, serta KPA dan PPK. MT bertindak sebagai KPA/PPK dalam belanja internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-Catalog. Pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah Rp3.620.000.000 pada tahun 2021, Rp5.160.000.000 pada tahun 2022, dan Rp4.544.000.000 pada tahun 2023.

Kejaksaan menekankan bahwa penyidikan ini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan keuangan negara. Tersangka diimbau untuk segera mengembalikan kerugian negara jika memiliki itikad baik.

MT dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, Muhammad Taufan menjabat sebagai Kabag Fasilitasi DPRD Maros.

Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kasus ini mulai diselidiki setelah Kejaksaan Negeri Maros menerima laporan dari masyarakat pada Oktober 2024.

Scroll to Top