BEKASI – Proyek pemasangan tiang kabel internet oleh MyRepublic di Jalan Mandor Aren, Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi dihentikan paksa oleh pemerintah kelurahan setempat. Langkah ini diambil karena vendor tersebut memulai pekerjaan tanpa mengantongi izin resmi dari Kelurahan Ciketingudik.
Lurah Ciketingudik, Usep Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima pengajuan izin atau pemberitahuan terkait proyek tersebut. "Sejak awal pemasangan, tidak ada koordinasi sama sekali. Setelah menerima laporan dari warga dan melakukan pengecekan langsung, kami langsung menghentikan kegiatan," ujarnya.
Menurut Usep, sebelum dihentikan, MyRepublic telah memasang sekitar 10 tiang. Penghentian dilakukan bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain masalah perizinan, Lurah juga menyoroti potensi bahaya bagi warga dan pengguna jalan akibat pemasangan tiang tersebut. Kekhawatiran utama adalah risiko kekacauan tata letak kabel dan ancaman keselamatan bagi masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan, tetapi semua harus sesuai prosedur, menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan," tegas Usep.
Kelurahan Ciketingudik menyatakan siap mendukung pembangunan infrastruktur digital asalkan dilakukan secara transparan, dengan komunikasi yang baik, dan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Untuk sementara, proyek dihentikan sampai pihak vendor datang dan mengurus perizinan yang diperlukan," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic terkait penghentian proyek ini.