Mantan Sekretaris Dinas Kominfo Maros Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Maros – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan MT, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet tahun 2021 hingga 2023. Setelah penetapan status tersangka, MT langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, menyatakan bahwa penetapan MT sebagai tersangka didasarkan pada surat resmi bernomor R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Internet Command Center di Diskominfo Maros selama tiga tahun anggaran.

Zulkifli menjelaskan, anggaran pengadaan internet sejak tahun 2021 hingga 2023 mencapai total Rp 13 miliar dari APBD Maros. Alokasi anggaran tersebut meliputi Rp 3,6 miliar pada tahun 2021, Rp 5,1 miliar pada tahun 2022, dan Rp 4,5 miliar pada tahun 2023. Saat itu, MT menjabat sebagai Kepala Bidang E-Gov dan juga Sekretaris Dinas Kominfo Maros.

Dalam kapasitasnya tersebut, MT berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Belanja Internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-katalog.

Hasil audit dari BPKP Sulsel menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,04 miliar. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MT ditahan di Lapas Kelas II B Maros selama 20 hari ke depan.

Tersangka MT dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi MT adalah pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kasus ini mulai diinvestigasi oleh Kejaksaan Negeri Maros sejak 18 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024.

Scroll to Top