Jokowi Berhak Mendapatkan Perawatan Dokter Kepresidenan Akibat Alergi

Jakarta – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, memiliki hak untuk menerima pelayanan kesehatan dari dokter kepresidenan setelah didiagnosis menderita alergi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Dokter Kepresidenan.

Perpres tersebut mengatur bahwa dokter kepresidenan bertanggung jawab untuk memberikan layanan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan kepada mantan presiden beserta istri/suaminya. Layanan pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan sesuai dengan standar medis yang berlaku. Detail mengenai layanan pemeliharaan kesehatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter Kepresidenan.

Seluruh biaya yang diperlukan untuk layanan pemeliharaan kesehatan mantan presiden dan keluarga akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kabar mengenai penyakit alergi yang diderita Jokowi muncul setelah kunjungan beliau dari Vatikan, di mana beliau menghadiri pemakaman Paus Fransiskus. Perubahan fisik terlihat pada area kulit wajahnya akibat alergi tersebut.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya perubahan visual pada kulit Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa secara fisik, kondisi Jokowi baik-baik saja dan tidak memiliki masalah kesehatan lain selain alergi. Alergi yang dialami Jokowi menyebabkan peradangan pada kulit.

"Secara visual kita bisa lihat ya kulit Bapak memang agak berubah, tapi secara fisik oke beliau. Enggak ada masalah. Beliau sangat-sangat sehat walafiat," ujar Syarif.

Scroll to Top