JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Nikita Mirzani menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare, dokter Reza Gladys, pada Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menegur Nikita karena menyapa pengunjung yang hadir. Hakim mengingatkan Nikita, yang berstatus terdakwa, untuk fokus mendengarkan dakwaan yang sedang dibacakan. Hakim menekankan pentingnya koordinasi antara terdakwa dan kuasa hukum agar Nikita memahami seluruh proses persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys yang dilakukan oleh Nikita. Selain itu, Nikita juga dituduh melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga terlibat dalam kasus ini.
Reza Gladys melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Kasus dugaan pemerasan ini memasuki babak baru dengan disiapkannya enam Jaksa Penuntut Umum (JPU).