Artis Nikita Mirzani menghadapi dakwaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik bisnis skincare, dr. Reza Gladys. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga menjadi bukti tindakan pemerasan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan terhadap produk kecantikan milik Reza, bahkan menyerukan kepada pengikutnya untuk tidak membeli produk tersebut. Tindakan ini berdampak signifikan pada penurunan penjualan produk Reza.
dr. Oky Pratama kemudian berperan sebagai mediator antara Reza dan Nikita, menyarankan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita untuk menghentikan perseteruan. Oky menjadi penghubung intensif antara kedua belah pihak.
Menurut jaksa, dr. Oky Pratama menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan terus menyerang Reza Gladys jika tidak bersedia bertemu dengannya. Percakapan WhatsApp antara Nikita dan dr. Oky mengindikasikan adanya upaya pemerasan dari Nikita terhadap Reza Gladys. dr. Oky kemudian mengarahkan Reza untuk berkomunikasi dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki.
Nikita disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza sebagai "uang tutup mulut" agar tidak lagi menjelekkan produk kecantikannya. Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya menyetujui untuk memberikan Rp 4 miliar melalui Ismail.
Jaksa mengungkap isi pesan WhatsApp antara Nikita dan dr. Oky, di mana Nikita menulis "ajarin Mail daddy-nya Bems," dan dr. Oky membalas, "Kayaknya berhasil deh Rp 5 M." Nikita kemudian mengirim pesan lagi, "deal 4 liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR ku. Terima kasih daddy nya Bems." Balasan dr. Oky, "Wokeh ami kesayangan."
Reza memberikan uang tersebut secara bertahap, Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening BCA PT Bumi Parama Wisesa, dan sisanya Rp 2 miliar diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Akibat ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang akan menghancurkan kredibilitasnya sebagai dokter, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.