Pencipta lagu sekaligus gitaris Piyu Padi mengungkapkan kekecewaannya mengenai pendapatan royalti yang diterimanya. Dalam perbincangan bersama Rhoma Irama, Piyu mengaku hanya menerima sekitar Rp125.000 dalam setahun dari royalti lagu-lagunya.
Padahal, lagu ciptaannya masih sering dimainkan dan dibawakan oleh musisi lain di berbagai acara. Piyu menyoroti ketidakadilan ini, "Lagu saya masih dinyanyikan Ari Lasso, tapi kok cuma dapat Rp125 ribu. Ada yang tidak beres."
Rhoma Irama pun terkejut mendengar keluhan Piyu. Piyu menambahkan, "Penyanyi yang membawakan lagu itu bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Seharusnya ada keseimbangan."
Menurut Piyu, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebenarnya telah mengatur hak ekonomi komposer dan pencipta lagu atas karya yang digunakan di ruang publik, seperti hotel, restoran, dan konser. Namun, dalam praktiknya, pembagian royalti dari sektor pertunjukan langsung dan konser masih sangat timpang.
Piyu menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti secara adil kepada pencipta lagu. Ia menyayangkan sistem yang tidak berjalan efektif, sehingga pencipta lagu terpaksa membuat perjanjian langsung dengan para penyanyi.
"Seharusnya ada tanggung jawab LMK untuk meng-collect karya-karya yang dibawakan di kafe, restoran maupun pertunjukan musik," ujar Piyu. Karena sistem yang tidak berfungsi, pencipta lagu berinisiatif meminta izin langsung kepada penyanyi.