Jakarta – Ari Bias akhirnya buka suara terkait aduan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatannya melawan Agnez Mo. Aduan ini terdaftar secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025.
Seperti diketahui, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin, melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Akibatnya, ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Ari Bias, saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6/2025), menyampaikan beberapa pandangannya. Ia menyayangkan ketidakhadiran pencipta lagu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas aduan ini.
Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Ari Bias:
Trias Politika: Ari Bias menekankan pentingnya prinsip Trias Politika, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Ia menolak segala bentuk intervensi lembaga legislatif terhadap lembaga yudikatif.
Fungsi RDPU: Ia meyakini bahwa RDPU adalah forum untuk menampung aspirasi masyarakat, bukan untuk membuat keputusan hukum yang mengikat.
Keadilan dalam RDPU: Ari Bias menekankan pentingnya keadilan dan imparsialitas dalam RDPU. Ia menyayangkan tidak diundangnya pencipta lagu untuk memberikan keterangan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak adil.
Opini yang Menyesatkan: Ia khawatir RDPU yang hanya mendengarkan satu pihak (Koalisi Advokat Pemantau Peradilan) akan menghasilkan penilaian yang tidak utuh, menyesatkan opini publik, dan merugikan nama baik hakim serta pencipta lagu.
Sifat Rekomendatif Kesimpulan RDPU: Ari Bias menegaskan bahwa kesimpulan RDPU bersifat rekomendatif, bukan mengikat secara hukum.
Pengaduan yang Tidak Ditindaklanjuti: Ia merujuk pada PERMA No.9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pengaduan yang didasarkan pada keberatan terhadap pertimbangan yuridis hakim seharusnya tidak ditindaklanjuti.
Putusan Perdata: Ari Bias sependapat dengan Ketua Komisi III DPR RI bahwa putusan perdata tidak berlaku untuk umum (erga omnes), melainkan hanya mengikat pihak yang bersengketa.
Asas Praduga Tak Bersalah: Ia mengingatkan bahwa kesimpulan RDPU terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum.