Jakarta – Nikita Mirzani, bersama asistennya, IM, menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiba dengan tangan diborgol, Nikita menyatakan kesiapannya dan antusiasmenya menyambut momen persidangan ini.
Nikita menjadi terdakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Meski dituduh memeras senilai Rp 4 miliar, Nikita membantah semua tuduhan tersebut.
Pada hari Selasa (24/6), Nikita terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah. Dengan santai, ia digiring oleh petugas kejaksaan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sebelum memasuki ruang sidang.
"(Siap banget sidang hari ini?) siap dong. Kan ini yang ditunggu-tunggu nanti kalian denger sendiri dakwaannya yah," ujarnya kepada awak media.
Nikita juga menyatakan kesiapannya untuk bertemu dengan Reza Gladys di persidangan. Ia bahkan berencana menyampaikan sesuatu kepada sang pengusaha skincare.
"Oh pasti dong (ada yang mau disampaikan kepada Reza), nanti kan dia akan berhadapan dengan saya. (Soal apa?) Nanti rahasia," kata Nikita.
Dalam persidangan, Nikita didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar terhadap dr. Reza Gladys. Jaksa menuduh Nikita meminta sejumlah uang tunai agar sulit dilacak.
Menurut dakwaan, pada 14 November 2024, Nikita melalui asistennya, Ismail, meminta Reza mentransfer Rp 2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa dengan catatan ‘Nikita Mirzani’. Kemudian, Nikita melalui Ismail meminta sisa Rp 2 miliar diserahkan secara tunai di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan Nikita, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah dakwaan dibacakan, Nikita langsung membantah semua tuduhan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya sudah tahu saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan, sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," tegas Nikita.
Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh, sempat menegur Nikita karena tidak menjawab pertanyaan dengan lugas dan malah mengalihkan pertanyaan. Namun, Hakim menegaskan bahwa semua keberatan dapat dituangkan dalam nota eksepsi.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota keberatan. Permintaan tersebut disetujui oleh hakim.
Hakim Kairul Soleh juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi putusannya dalam persidangan.
Selama pembacaan dakwaan, Nikita sempat ditegur hakim karena berulang kali menoleh ke arah pengunjung, yang salah satunya adalah dokter Oky Pratama dan Lucinta Luna, sehingga tidak fokus mendengarkan dakwaan. Hakim meminta Nikita untuk tertib agar dapat memahami dakwaan yang dibacakan.