Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, secara tegas menampik hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penolakan ini diutarakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Tom Lembong, yang akrab disapa Tom, mengemukakan bahwa terdapat sejumlah kelemahan signifikan dalam hasil audit BPKP yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar akibat importasi gula.
"Kemarin, kami secara resmi menyatakan di persidangan bahwa kami menolak audit BPKP yang diajukan sebagai bukti dalam perkara saya," tegas Tom.
Menurutnya, setidaknya ada tiga isu fundamental yang menjadi sorotan terhadap hasil audit tersebut.
Pertama, Tom mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BPKP untuk menyimpulkan bahwa kegiatan importasi gula pada tahun 2015-2016 mengandung penyimpangan.
"Contohnya, BPKP membuat kekeliruan fatal dengan menyebut aturan mengenai harga minimum sebagai harga maksimum," jelasnya.
Kedua, Tom mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara yang diterapkan oleh BPKP. Ia menyoroti kesimpulan BPKP bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang ditugaskan oleh Kementerian Perdagangan untuk operasi pasar, membeli gula dengan harga yang terlalu tinggi.
"Padahal, harga yang dibayarkan PPI jauh di bawah harga lelang gula dalam negeri," ungkap Tom.
Tom menekankan bahwa BPKP melakukan banyak kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara, termasuk penggunaan data yang tidak akurat, rumus yang keliru, hingga kesalahan dalam kalkulasi.
"Saya cukup terkejut melihat betapa kacaunya audit BPKP itu sendiri, maupun keterangan ahli BPKP," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dianggap melanggar hukum, memperkaya pihak lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.