Jabatan Penting di Kementerian ESDM Akan Diisi: Mantan Jaksa Berpeluang Pimpin Penegakan Hukum

Jakarta Pusat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk para Pejabat Pimpinan Tinggi pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Acara sakral ini akan berlangsung di ruang Sarulla, Gedung Chairul Saleh, Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.30 WIB.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu posisi kunci yang akan diisi adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM. Sumber terpercaya di internal Kementerian ESDM memberikan petunjuk bahwa sosok yang berpotensi mengisi jabatan tersebut adalah Rilke Jeffti Huwae, seorang mantan jaksa yang saat ini menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Investasi/BKPM.

Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral ini sendiri didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 169 tahun 2024. Kehadiran Ditjen Gakkum ESDM menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Perpres No. 169 Tahun 2024 mengamanatkan sejumlah tugas dan fungsi strategis bagi Ditjen Gakkum ESDM, di antaranya adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan pelanggaran, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga penyidikan, pengenaan sanksi administratif, penerapan hukum pidana, dan dukungan operasional di lapangan.

Secara rinci, Ditjen Gakkum ESDM mengemban 8 fungsi utama:

  1. Merumuskan kebijakan di seluruh aspek penegakan hukum ESDM.
  2. Melaksanakan kebijakan, mulai dari pencegahan hingga dukungan operasi.
  3. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar instansi terkait.
  4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penegakan hukum ESDM.
  5. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada pihak internal maupun eksternal ESDM.
  6. Memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan hasil penegakan hukum.
  7. Melaksanakan administrasi internal Direktorat Jenderal.
  8. Melaksanakan fungsi lain sesuai arahan Menteri ESDM.

Dengan tugas dan fungsi yang sangat penting ini, kehadiran Dirjen Gakkum ESDM yang kompeten dan berintegritas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, demi mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.

Scroll to Top