Ridwan Kamil Balas Gugat Selebgram Rp105 Miliar Akibat Pencemaran Nama Baik

BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melayangkan gugatan balik terhadap seorang selebriti media sosial, Lisa Mariana (LM), atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosialnya. Kerugian yang dituntut Ridwan Kamil mencapai Rp105 miliar.

Gugatan balik ini diajukan sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana sebelumnya, dan telah didaftarkan secara elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikologis akibat tekanan yang dialami, hilangnya potensi pendapatan karena terganggunya pekerjaan, serta kerugian lainnya yang disebabkan oleh narasi yang dianggap sebagai fitnah dan merusak.

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan sebagai kompensasi atas kerusakan reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis yang dialami, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosial akibat pemberitaan sepihak yang terus-menerus dilakukan.

Pihak Ridwan Kamil berpendapat bahwa kliennya telah menjadi korban serangkaian tuduhan tanpa dasar yang tidak terbukti secara ilmiah. Hal ini dianggap bukan sekadar sengketa personal, melainkan kampanye penghancuran reputasi yang dilakukan secara terstruktur dan memanfaatkan ruang publik.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

Lisa Mariana dituduh menyebarkan informasi yang keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast. Tuduhan tersebut mencakup klaim bahwa Ridwan Kamil melakukan hubungan di luar nikah, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA.

Selain menuntut ganti rugi, pihak Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang berisi fitnah di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Terkait penyebaran informasi yang diduga mengandung fitnah, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri, dan kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Tim hukum Ridwan Kamil berharap perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum, serta meminta majelis hakim untuk bertindak tegas agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan keuntungan materiil tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.

Gugatan balik ini diharapkan dapat dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata.

Scroll to Top