Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melayangkan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp105 miliar. Langkah ini diambil sebagai respons atas serangkaian tuduhan tak berdasar yang dianggap telah mencemarkan nama baik, merusak reputasi, serta mengganggu kehidupan pribadi dan sosialnya.
Gugatan balasan (rekonvensi) ini tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana, terdaftar dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengunggah dokumen tersebut secara elektronik (e-court) pada Rabu, 25 Juni lalu.
Menurut Muslim Jaya Butar Butar, salah satu kuasa hukum RK, rincian ganti rugi yang diajukan meliputi kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.
Kerugian materiil mencakup biaya proses hukum, biaya pengobatan psikologis, hilangnya pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, serta kerugian lain yang disebabkan oleh narasi yang dianggap sebagai fitnah dan merusak citra.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis yang dialami, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," tegas Muslim.
Pihak Ridwan Kamil menilai Lisa Mariana telah melakukan serangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," jelasnya.
Kuasa hukum RK juga menyoroti tindakan Lisa Mariana yang dianggap menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik. Penyebaran informasi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai individu.
Sebagai bagian dari gugatan balik, pihak Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang mengandung fitnah di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, Ridwan Kamil juga telah melaporkan dugaan penyebaran informasi yang memuat konten fitnah dan kebohongan oleh Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," pungkas Muslim.