Judika Angkat Bicara Soal Kasus Hak Cipta Agnez Mo: Kok Bisa Penyanyi Divonis Bersalah?

Penyanyi Judika turut memberikan tanggapannya terkait kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo dalam sengketa hak cipta. Ia mengungkapkan keheranannya atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Meskipun merasa heran dengan putusan tersebut, Judika tetap berhati-hati dan profesional dalam memberikan komentar. Ia menyadari bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak dapat dipengaruhi oleh opini publik. Oleh karena itu, ia memilih untuk menghormati proses hukum sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

"Secara pribadi, saya agak bertanya-tanya. Kok bisa seorang penyanyi divonis bersalah," ujar Judika. "Tapi kita tidak ingin ikut campur, karena ini ranah pengadilan."

Suami Duma Riris ini menekankan pentingnya kolaborasi yang sehat antara penyanyi dan pencipta lagu. Menurutnya, kedua profesi ini seharusnya saling melengkapi dalam ekosistem yang adil. Judika juga menekankan bahwa karya yang dihasilkan bersama seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak yang terlibat.

"Penyanyi dan pencipta itu sebenarnya berdampingan. Lagu yang kita hasilkan bersama seharusnya memberikan hak ekonomi bagi kita masing-masing," jelasnya.

Judika juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan dan mekanisme distribusi royalti yang diatur oleh lembaga resmi pemerintah. Ia menekankan bahwa aturan harus jelas agar semua pihak yang terlibat, termasuk penyanyi dan pencipta lagu, mendapatkan haknya sesuai dengan yang seharusnya.

"Ini yang harus dipastikan. Kita juga ingin mendapatkan hak sesuai dengan apa yang seharusnya," ucapnya.

Ia mengajak seluruh pelaku industri musik, termasuk penyanyi, pencipta lagu, dan promotor, untuk bersatu. Ia juga mengingatkan bahwa esensi dari musik adalah untuk dinikmati dan diapresiasi, tanpa melupakan hak para pencipta di baliknya.

"Ini saatnya kita bersatu, supaya ke depan semuanya berjalan dengan aman," bebernya.

"Lagu diciptakan untuk menyenangkan orang, dinyanyikan, dan ketika lagu itu dikumandangkan, pencipta bisa mendapatkan haknya lewat regulasi yang sudah diatur," pungkasnya.

Sebagai informasi, Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja". Pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Scroll to Top