Ari Bias menyuarakan kekecewaannya karena perwakilan pencipta lagu tidak dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait hakim yang menangani kasusnya dengan Agnez Mo. Dalam kasus ini, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan harus membayar denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ari Bias merasa heran dan menyesalkan ketiadaan dirinya dalam forum penting tersebut. Menurutnya, seharusnya forum itu juga memberikan kesempatan bagi pencipta lagu untuk menyuarakan pendapat. Ia menilai RDPU tersebut terasa tidak seimbang karena tidak menghadirkan pihak penggugat sebagai korban pelanggaran hak cipta.
"Saya yakin RDPU seharusnya dilaksanakan secara adil dan imparsial dengan mengundang perwakilan pencipta lagu," ungkap Ari Bias. Ia menambahkan, keterlibatan pencipta lagu penting agar keterangan dan pendapat mereka didengar, sehingga tidak timbul persepsi dan opini yang terasa tidak adil dan memihak di masyarakat.
Sebagai pihak yang dirugikan secara langsung dalam perkara ini, Ari merasa berhak untuk terlibat dalam pembahasan yang berkaitan dengan etika dan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa pencipta lagu adalah pihak yang hak-haknya dilanggar dalam perkara ini.
Ari juga menyoroti aduan yang diajukan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.
"Saya mengerti bahwa kesimpulan RDPU terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara No. 92 masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," jelasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias tanpa izin resmi di sejumlah konser. Setelah melalui proses hukum, pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi Rp1,5 miliar. Agnez Mo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan bertekad menyelesaikan masalah ini secara hukum sampai tuntas.
Ari Bias berharap ke depannya, setiap proses hukum dan pengawasan peradilan dapat melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi semua, termasuk pencipta lagu yang seringkali berada di balik layar namun hak-haknya sering diabaikan.