Jakarta – Drama perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru. Setelah digugat terkait dugaan perselingkuhan di Pengadilan Negeri Bandung, pihak Ridwan Kamil (RK) kini melayangkan gugatan balik secara perdata dengan nilai fantastis, mencapai Rp 105 miliar.
Tim kuasa hukum RK, mengonfirmasi bahwa gugatan balik tersebut telah didaftarkan ke PN Bandung. Tuntutan ganti rugi terdiri dari Rp 5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian imateriil.
Gugatan balik ini diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Lisa Mariana. Pihak RK menilai Lisa Mariana telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dengan menyebarkan berita bohong.
Inti dari permasalahan ini adalah tuduhan Lisa Mariana terkait status anak biologis yang belum terbukti kebenarannya secara hukum. Namun, informasi tersebut telah disebarluaskan kepada publik, yang mengakibatkan tercemarnya nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
Sebelumnya, kubu Ridwan Kamil juga telah mengungkapkan adanya indikasi kebohongan dari pihak Lisa Mariana terkait usia kehamilan hingga proses persalinan. Pihak RK menyoroti perbedaan waktu antara pertemuan dengan Ridwan Kamil dan waktu kelahiran anak Lisa Mariana.
Tim kuasa hukum RK juga mempertanyakan desakan Lisa Mariana agar Ridwan Kamil melakukan tes DNA. Seharusnya, menurut mereka, Lisa Mariana yang terlebih dahulu memiliki bukti tes DNA sebelum mengajukan gugatan hak identitas anak ke pengadilan.