Paula Verhoeven Banding Cerai, Terbukti Bukan Istri Durhaka

Model Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai dengan aktor Baim Wong. Pengajuan ini dilakukan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian mereka pada 16 April 2025.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan bahwa putusan banding telah keluar sejak 18 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, salah satu poin pentingnya adalah Paula dinyatakan tidak terbukti sebagai istri durhaka atau nusyuz.

"Ada 3 hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz, dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," kata Alvon.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta memutuskan bahwa Paula berhak menerima nafkah iddah dan mut’ah dari Baim Wong. "Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah," jelas Alvon. Detail mengenai jumlah nafkah yang diberikan Baim tidak diungkapkan.

Mengenai hak asuh anak, kedua anak Paula dan Baim, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, tetap berada di bawah asuhan Baim Wong. Hal ini sesuai dengan rekomendasi psikolog yang menilai anak-anak memiliki kedekatan lebih kuat dengan ayah mereka.

Alvon menambahkan bahwa Paula lebih fokus pada psikologis anak-anaknya. "Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi konsen Paula," ujarnya.

Pemberian nafkah kepada Paula sendiri sudah dilakukan setelah Baim Wong mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tutup Alvon.

Scroll to Top