Ari Bias Tegaskan Tak Akan Ajukan PK Jika Agnez Mo Menang Banding

Ari Bias menyatakan sikapnya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan Agnez Mo. Ia memastikan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika Agnez Mo memenangkan proses banding. Ari Bias menegaskan gugatannya bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial.

Menurut Ari Bias, tujuan utama menggugat Agnez Mo bukanlah soal menang atau kalah, apalagi masalah uang. Lebih dari itu, ia ingin memastikan supremasi hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

"Jika Agnez terbukti tidak bersalah, saya tidak akan mengajukan PK. Pertanyaan saya hanya, lalu siapa yang bertanggung jawab?" ungkap Ari Bias di Jakarta Selatan.

"Gugatan ini bukan tentang materi. Saya hanya ingin sengketa ini diuji dan dibuktikan secara hukum. Apakah ada pelanggaran atau tidak," lanjutnya.

Pencipta lagu tersebut menekankan bahwa kekalahan bukanlah momok menakutkan baginya. Ketakutan terbesarnya adalah jika hukum tidak diterapkan secara objektif dan transparan.

"Saya tidak gentar kalah, tetapi saya khawatir jika hukum tidak ditegakkan dengan benar," jelasnya.

"Saya terbuka terhadap perbedaan pendapat, tapi saya cemas jika hakim tidak independen dalam mengambil keputusan," tambahnya.

Sebagai informasi, Ari Bias sebelumnya melayangkan gugatan kepada Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin resmi dalam beberapa kesempatan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan mengharuskan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Putusan ini dikeluarkan pada 30 Januari 2025, dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST. Namun, Agnez Mo mengajukan banding, dan proses hukum masih berlanjut.

Scroll to Top