Paula Verhoeven Bebas dari Tuduhan Istri Durhaka, Hak Nafkah Dipenuhi

JAKARTA – Kabar terbaru dari proses perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong menunjukkan perkembangan signifikan. Hasil banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta memutuskan bahwa Paula tidak terbukti sebagai istri nusyuz atau durhaka.

Keputusan ini merupakan respons atas banding yang diajukan Paula setelah putusan cerai resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengonfirmasi bahwa putusan banding telah keluar sejak 18 Juni 2025. Putusan tersebut berisi tiga poin utama: perceraian dikabulkan, Paula tidak terbukti nusyuz, dan hak asuh anak diberikan kepada Baim Wong berdasarkan pertimbangan psikologis anak yang lebih dekat dengan ayah.

Dengan dibebaskannya dari tuduhan nusyuz, Paula berhak menerima nafkah dari Baim Wong, meliputi nafkah madhiyah (selama masa perkawinan), mut’ah (hiburan pasca-perceraian), dan iddah (selama masa tunggu).

Meski jumlah nafkah tidak diungkapkan secara detail, Alvon menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi sebelum ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sementara itu, hak asuh kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, tetap berada di tangan Baim Wong. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi psikolog yang menunjukkan kedekatan emosional yang lebih kuat antara anak-anak dan ayah mereka.

Paula sendiri disebut tetap fokus pada kesejahteraan psikologis anak-anaknya. Prioritas utamanya adalah memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang positif untuk perkembangan kepribadian mereka.

Scroll to Top