Terungkap di Pengadilan: Hasto Ungkap Pertemuan Awal dengan Buronan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian mendalam dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap berbagai fakta menarik tentang sosok Harun Masiku, yang kini menjadi buronan.

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, mengingatkan Hasto untuk memberikan keterangan sejujurnya. Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, serta menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Tujuan suap itu adalah untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto mengaku pertama kali bertemu dengan Harun Masiku saat proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada tahun 2019 di kantor DPP PDIP. Harun datang membawa biodata dan menyatakan niatnya untuk mendaftar sebagai caleg. Hasto mengarahkan Harun ke sekretariat untuk mengisi biodata. Pada saat itu, Harun menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, namun belum menjadi kader partai.

Keahlian Harun Masiku Dibutuhkan PDIP

Hasto menjelaskan bahwa Harun Masiku pernah meraih beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian dalam bidang international economic of law. Keahlian ini dianggap sangat dibutuhkan oleh PDIP. Dalam rapat pleno DPP PDIP, biodata Harun dipaparkan dan dibahas untuk menentukan pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

Hasto menekankan bahwa selain keahliannya, DPP PDIP juga mempertimbangkan aspek historis Harun yang pernah terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Kombinasi keahlian dan pertimbangan historis inilah yang menjadi dasar keputusan DPP PDIP untuk melimpahkan suara Nazarudin kepada Harun.

Bukan Kader Terbaik, Tapi Penerima Pelimpahan Suara

Jaksa KPK menanyakan apakah Harun Masiku adalah kader terbaik sehingga dipilih untuk menerima pelimpahan suara. Hasto menjelaskan bahwa tidak ada istilah "kader terbaik" dalam hasil rapat pleno DPP PDIP. Keputusan rapat pleno menetapkan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin, berdasarkan pertimbangan keahlian dan aspek historis, bukan sebagai kader terbaik.

Pesan WhatsApp Harun Masiku ke Hasto

Dalam persidangan, Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp antara Hasto dan Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun kepada Hasto, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan sejumlah pihak lain atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepadanya.

Pesan tersebut merujuk pada Fatwa MA terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. Hasto menjelaskan bahwa fatwa MA tersebut belum dijalankan karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi pada pilpres.

Scroll to Top