Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak UMKM sebesar 0,5% dari para pedagang online. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. Namun, belum ada kepastian mengenai kapan aturan ini akan mulai berlaku.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan oleh DJP kepada sejumlah platform marketplace. idEA berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM serta infrastruktur yang memadai.
idEA menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan kewajiban pemungutan pajak penjualan oleh e-commerce. Namun, asosiasi tersebut menekankan pentingnya untuk memastikan kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Rencananya, aturan ini akan berlaku bagi pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. E-commerce yang terlambat melaporkan pajak yang dipungut berpotensi dikenakan sanksi.