Rencana pemerintah untuk menjadikan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online memicu reaksi keras dari netizen. Banjir kritikan membanjiri akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Para warganet mengeluhkan potensi beban tambahan bagi para pedagang online. Banyak yang berpendapat bahwa pedagang sudah dibebani berbagai potongan oleh pihak e-commerce, sehingga penambahan pajak akan semakin memberatkan. Kekhawatiran lain adalah potensi kenaikan harga produk yang akan berdampak pada daya beli masyarakat.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," tulis salah satu warganet.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan klarifikasi terkait rencana ini. DJP menegaskan bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Sebelumnya, pedagang online membayar PPh secara mandiri, namun dengan aturan baru ini, marketplace akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pembayaran pajak akan lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ucap Rosmauli.
DJP juga menekankan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak. Ketentuan ini dirancang untuk menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.
Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, terutama dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan.
Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi. Pemerintah berjanji akan menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan kepada publik setelah aturan ini resmi ditetapkan.
Menurut informasi yang beredar, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.